Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara kembali melakukan sosialisasi di Desa Tapenpah terkait bantuan rumah layak huni tahun anggaran 2021.
Kali ini Desa Tapenpah mendapat kucuran dana bantuan stimulan rumah tidak layak huni swadaya masyarakat dari dinas PUPR sebesar 1,4 miliyar yang diperuntukan untuk 56 kk penerima bantuan rumah tidak layak huni, dengan rincian 25.000.000 per satu unit rumah.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di balai kantor Desa Tapenpah, dengan menghadirkan sejumlah masyarkat tokoh tokoh adat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh bapa bapak Agus Sila selaku ketua tim sosialisasi , beliau mengatakan bahwa bantuan dari Dinas Perumahan ini merupakan salah satu program RPJMD. Dimana program ini memprioritaskan pengadaan rumah layak huni kepada masyarakat tak mampu, yang nanti dianggarkan untuk tahun 2021.
Beliau mengatakan bahwa program ini sudah diselesaikan di 41 desa, dan kali ini disosisalisasikan untuk 58 desa untuk tahun anggaran 2021. Beliau juga mengatakan bahwa program ini mengutamakan rumah yang kondisi rusak berat dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan penjelelasan dari Bapak Agustinus Naikofi selaku Kepala Seksi Dinas Perumahan terkait BERATI ( Beda Rumah Tidak Layak Huni ). Dalam pemaparannya beliau mengatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait bantuan ini berbentuk stimulan, yang artinya pemerintah hanya membantu setengah dari swadaya masyarakat.
Swadaya masyarakat yang dimaksud adalah mereka yang menerima bantuan rumah ini harus sudah membangun fondasi rumah, selanjutnya bantuan berupa bahan bangunan semen, batako,seng ,paku dan juga besi beton ditanggung pemerintah.

Dalam penyampaian bapak Agustinus Naikofi, beliau mengatakan bahwa mereka yang menerima bantuan ini ialah mereka yang harus memiliki kartu keluarga sendiri, memiliki tanah yang bersertifikat, rumah yang kondisinya rusak parah, belum pernah menerima bantuan rumah, berpenghasilan rendah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
Beliau juga mengatakan bahwa Jika warga penerima bantuan ini memenuhi kriteria persyaratan tersebut maka tim verifikasi dari kedinasan akan turun survei langsung sehingga bantuan rumah benar-benar tepat sasaran pada orang yang tepat.
Terkait dengan penyaluran dana berupa 25.000.000 per satu unit rumah ini, tidak langsung diserahkan kepada Kk penerima bantuan, melainkan pemerintah membentuk kontrak dengan tokoh bangunan terdekat sehingga masyarakat tinggal menerima bahan bangunan dari tokoh tersebut sesuai dengan standar rumah 6x8.

Diakhir sosialisasi tersebut Kepala Desa Tapenpah Thomas Yulianus Sikone menegaskan bahwa
'' program bantuan rumah ini harus dilakukan secara juknis sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku. Sehingga yang menjadi sasaran tepat adalah rumah yang rusak berat dan Kk yang berpenghasilan rendah. Dari ke-56 penerima ini kita bagi secara adil yakni setiap RT sebanyak 7 Kk. Maka dari itu Kk yang menerima bantuan ini harus betul-betul siap.''