Dalam rangka memberikan pemahaman tentang ketenagakerjaan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) memberikan sosialisasi pemberdayaan Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN) diaula panggung kantor Desa Tapenpah Kecamatan Insana, Senin (07/05/2021).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari unsur perangkat desa, ketua RT/RW, PKK, Tokoh Perempuan,Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Tapenpah Kecamatan Insana. Narasumber sendiri berasal dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyampaikan tentang prosedur mekanisme penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja AKAD dan AKAN secara legal.
Petugas Disnakertrans Plasidus Wada mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengurangi angka TKI Ilegal diwilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, khususnya di Desa Tapenpah Kecamatan Insana.
''sosialisasi ini sengaja kami lakukan di Desa Tapenpah Kecamatan Insana, untuk menghindari dampak kerja secara ilegal. Karena menurut data di kementrian tenaga kerja Indonesia, jumlah pekerja yang bekerja secara ilegal di Desa Tapenpah sebanyak 16 orang, yakni 14 orang dalam negeri dan 2 orang luar negeri''. katanya
Plasidus Wada meminta kepada masyarakat Desa Tapenpah yang ingin bekerja, khususnya keluar negeri harus melalui jalur resmi, dimana prosesnya sangat mudah dan cepat. Prosedurnya bisa dilakukan dengan cara , masyarakat Desa Tapenpah bisa langsung ke Disnakertrans Kabupaten Timor Tengah Utara agar nantinya masyarakat dapat diberi pelatihan kurang lebih selama 2 bulan.
Lebih lanjut lagi Plasidus Wada menambahkan banyak manfaat yang diperoleh masyarakat jika melalui jalur resmi ini. Salah satu manfaatnya yaitu gaji selama 1 tahun sudah dapat diketahui dan apabila terjadi pelanggaran, maka Disnakertrans Kabupaten Timor Tengah Utara bisa memfasilitasi untuk melaporkan ke pihak terkait guna melindungi hak dan perlindungan tenaga kerja.
Adapula persyaratan bagi masyarakat yang ingin bekerja yakni umur minimal 18 tahun, memiliki KTP, memiliki kartu keluarga, surat ijin keluarga, sertifikat ketrampilan, dan surat keterangan sehat.
Sementara itu sekertaris Desa Tapenpah Okto Hati menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya kegiatan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman baru kepada warga Desa Tapenpah dalam hal prosedur tenaga kerja indonesia melalui kedinasan disnakertrans secara legal.
'' Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat Desa Tapenpah akan lebih paham bahwa menjadi TKI ilegal itu berbahaya, terutama jika terjadi pelangaran kerja. Tentunya kita tahu bahwa dengan pemahaman yang baru ini , masyarakat Desa Tapenpah dengan sendirinya akan menempuh jalur resmi sesuai prosedur yang telah di atur oleh pemerintah''. ujar Okto